
Desa adat Penglipuran berlokasi pada Kabupaten Bangli yang berjarak 45 Km dari Kota Denpasar, Desa adat yang juga menjadi objek wisata ini sangat muda dilalui. Karena letaknya yang berada di Jalan Utama Kintamani, Bangli. Desa Penglipuran ini juga tampak begitu asri, keasrian ini dapat kita rasakan begitu memasuki kawasan Desa. Pada aeral Catus Pata yang merupakan batas memasuki Desa Adat Penglipuran, di sana terdapat Balaidesa, fasilitas masyarakat dan ruang terbuka untuk pertamanan yang merupakan areal selamat datang.
Desa
ini merupakan salah satu kawasan pedesaan di Bali yang memiliki tatanan yang
teratur dari struktur desa tradisional, perpaduan tatanan tradisional dengan
banyak ruang terbuka pertamanan yang asri membuat desa ini membuat kita
merasakan nuansa Bali pada dahulu kala. Penataan fisik dan struktur desa
tersebut tidak lepas dari budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Adat
Penglipuran dan budaya masyarakatnya juga sudah berlaku turun temurun.
Keunggulan
dari desa Penglipuran ini dibandingkan dengan desa-desa lainnya di Bali adalah
: Bagian depan rumah serupa dan seragam dari ujung utama desa sampai bagian
hilir desa. Desa tersusun sedemikian rapinya yang mana daerah utamanya terletak
lebih tinggi dan semakin menurun sampai daerah hilir. Selain bentuk depan yang
sama, juga bahan tanah untuk tembok dan untuk bagian atap terbuat dari
penyengker dan bambu untuk bangunan diseluruh desa.
Desa
Adat Penglipuran ini termasuk desa yang banyak melakukan acara ritual, sehingga
banyak sekali acara yang diadakan di desa ini seperti pemasangan dan penurunan
odalan, Galungan, dll. Kondisi seperti ini sangat cocok untuk kunjungan wisata
bagi anda, apalagi pada saat acara/kegiatan tersebut berlangsung. Sehingga kita
dapat melihat langsung keunikan dan kekhasan dari desa Penglipuran
tersebut.Walaupun anda tidak sempat datang pada saat acara tersebut, anda bisa
menikmati suasana desa pada sore hari.
Kerena
pada saat sore umumnya penduduk desa keluar rumah setelah selesai melakukan
aktifitas rutin mereka di pagi dan siang hari, mereka keluar berkumpul bersama-sama
penduduk desa yang lain dan tidak jarang sore hari mengeluarkan ayam jago
kesayangan mereka dan tidak jarang mereka melakukan tajen/adu ayam tanpa pisau
di kakinya.
Karang Memadu; Jangan Coba-Coba Berpoligami
Lelaki
Penglipuran diharuskan menerapkan hidup monogami yakni hanya memiliki seorang
istri. Pantangan berpoligami ini diatur dalam peraturan (awig-awig) desa adat.
Dalam bab perkawinan (pawos
pawiwahan) awig-awig disebutkan, krama
Desa Adat Penglipuran tan kadadosang madue istri langkung ring asiki.
Artinya,
krama Desa Adat Penglipuran tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.
Jika ada lelaki Penglipuran yang telah menikah naksir wanita lain lagi, maka
cintanya hanya bisa dinikmati sebatas dalam mimpi saja. Sebab kalau
melanggar aturan ini, akibatnya bisa disisihkan dari desa pakraman. Jika lelaki
Penglipuran beristri yang coba-coba merasa bisa berlaku adil dan menikahi
wanita lain, maka lelaki tersebut akan dikucilkan di sebuah tempat yang diberi
nama ‘Karang Memadu. Karang
artinya tempat dan memadu artinya
berpoligami. Jadi, Karang Memadu merupakan sebutan untuk tempat bagi orang yang
berpoligami. Karang Memadu
merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa.
Penduduk
desa akan membuatkan si pelanggar itu sebuah gubuk sebagai tempat tinggal
bersama istrinya. Dia hanya boleh melintasi jalan-jalan tertentu di wilayah
desa. Artinya, suami istri ini ruang geraknya di desa akan terbatas. Tak cuma
itu, pernikahan orang yang berpoligami itu juga tidak akan dilegitimasi desa,
upacara pernikahannya tidak dipimpin oleh Jero
Kubaya yang merupakan pemimpin tertinggi di desa dalam pelaksanaan
upacara adat dan agama.
Implikasinya
karena pernikahan itu dianggap tidak sah, maka orang tersebut juga dilarang bersembahyang
di pura-pura yang menjadi emongan
(tanggung jawab) desa adat. Mereka hanya diperbolehkan sembahyang
di tempat mereka sendiri.
Melihat
hukuman yang menakutkan yang akan diterima oleh lelaki yang bermaksud
berpoligami ini, sampai sekarang tidak ada lelaki Penglipuran yang berani
bersujud di kaki istrinya agar diijinkan menikah lagi. Karang Memadu yang
disiapkan oleh desa tetap tidak berpenghuni dan bahkan oleh penduduk desa
dianggap sebagai karang
leteh (tempat yang kotor).
Mungkin
lelaki Penglipuran lebih memilih hidup nyaman dengan satu istri daripada
digilir dua istri dan dicuekin orang se-desa.
Penglipuran
sebuah desa di kabupaten Bangli, propinsi Bali tepatnya di kelurahan Kubu,
Kecamatan Bangli. Desa Penglipuran terletak pada jalur wisata Kintamani, sejauh
5 Km dari pusat kota Bangli, dan 45 Km dari pusat kota Denpasar.
Desa
Penglipuran merupakan satu kawasan pedesaan yang memiliki tatanan spesifikasi
dari struktur desa tradisional, sehingga menampilkan wajah pedesaan yang asri.
Penataan fisik dari struktur desa tersebut tidak terlepas dari budaya
masyarakatnya yang sudah berlaku turun-temurun. Keunggulan dari desa adat
Penglipuran ini terletak pada struktur fisik desa yang serupa seragam dari
ujung utama desa sampai ke bagian hilir desa. Keseragaman dari wajah desa
tersebut di samping karena adanya keseragaman bentuk, juga dari keseragam bahan
yaitu bahan tanah untuk tembok pagar (penyengker)
dan gerbang rumah (angkul-angkul)
dan atap dari bambu yang dibelah untuk seluruh bangunan desa.
Topografi
desa tersusun sedemikian rupa di mana pada daerah utama desa ini menyebabkan
pemerintah Propinsi Bali menetapkan desa Penglipuran sebagai daerah tujuan
wisata sejak tahun 1992.
Selain
keseragaman bentuk bangunan, desa yang terletak pada ketinggian 700 meter dari
permukaan laut ini juga memiliki sejumlah aturan adat dan tradisi unik lainnya.
Salah satunya, pantangan bagi kaum lelakinya untuk beristri lebih dari satu
atau berpoligami. * (ratman
aspari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar